3 Raperda Disahkan Menjadi Perda, Salah Satunya Perda Adat Istiadat

PERDA: Pidato Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dalam raripurna pengesahan Raperda menjadi Perda Senin, 29 April 2024.-foto: rio/koranrb.id-

Sehingga perlu untuk pemerintah daerah memiliki peraturan daerah tentang rapreda tersebut.

"Seperti penanaman modal berarti kita harus duduk bersama bank Bengkulu, PDAM dan mungkin peluang penanaman modal di sektor lainnya," ujar Gusnan.

Dengan pengesahan raperda itu menjadi rerda, Gusnan berharap dapat memberi manfaat dan dapat menjadi payung hukum dan pedoman untuk pemerintah daerah dan masyarakat.

"Kita berharap itu semua dapat menjadi dasar kemajuan daerah Bengkulu Selatan," ujar Gusnan.

Juru Bicara Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Dodi Martian mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Bengkulu Selatan telah setuju dan sepakat atas peningkatan rapreda menjadi perda.

Tidak ada alasan lagi bagi Pemkab Bengkulu Selatan untuk melakukan kebijakan dan hal-hal penting lainnya untuk menjalankan program kerja.

"Seluruh fraksi telah sepakat dan menyetujui rapreda tersebut menjadi perda," ujar Dodi.

BACA JUGA:Ambil Formulir di Partai Gerindra, M Saleh Maju Pilwakot Bengkulu

Menutup Paripurna tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Barli Halim SE menegaskan forum paripurna telah menerima dan menyetujui tiga rapreda untuk ditetapkan menjadi perda.

Berdasarkan pembicaraan tingkat II itu, telah dilakukan penandatanganan oleh Bupati dan Ketua DPRD.

"Sudah diserahkan kepada Bupati (perda) untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bupati," tutup Barli.

Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan, Hendry Wijaya Kusuma, SH menerangkan, sampai saat ini sudah ada enam raperda ditingkatkan menjadi perda. Masih ada tiga raperda potensial akan disahkan dalam waktu dekat ini.

Hendry menjelaskan, ada tiga raperda wajib akan disahkan tahun 2024 ini.

Yakni pelaksanaan pertanggungjawabkan APBD 2023, APBD Perubahan 2024 dan pengesahan APBD 2025.

"Disamping itu kita masih menunggu rancangan perda dari eksekutif. Ditunggu sampai bulan Juni untuk dilakukan pembahasan," ucap Hendry.(advertorial)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan