Tersisa 4 Slot di Dinsos Pengantaran ODGJ, Kekurangan Anggaran Usul di APBD-P

PELAYANAN: Dinsos masih siap menerima pendaftaran pasien ODGJ yang akan diantar berobat. Foto; Firmansyah/RB--

Kerja sama di dua rumah sakit tersebut tidak lain untuk memaksimalkan pelayanan dan penanganan bagi warga yang menghidap gangguan kejiwaan. 

Untuk 4 pasien yang diberangkatkan sebelumnya, pengantaran berobat ke RSKJ di Padang Sumatera Barat atas permintaan pihak keluarga.

“4 keluarga pasien ODGJ ini tidak memiliki keluarga di Bengkulu. Meskipun mereka tinggalnya di Kabupaten Mukomuko. 

Maka dari itu rujukan diarahkan di Kota Padang, untuk memudahkan keluarga menjenguk pasien,” terangnya.

Meskipun tidak berobat ke RSKJ kota Bengkulu. Namun dapat dipastikan untuk pelayanan di RSKJ Padang, juga tidak kalah dengan RSKJ Bengkulu. 

Dimana pelayanaan diberikan secara gratis oleh pihak RSKJ dengan terlebih dahulu pasien harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. 

Jika tidak terdaftar, maka pasien ODGJ akan dikenakan biaya untuk layanan pasien umum.

BACA JUGA:ASN 'Menjerit' Pembayaran TPP Semakin Lamban, Kritisi Mutasi Pejabat Jadi Alasan

“Artinya bagi keluarga pasien yang kurang mampu, bisa berobat dengan menggunakan BPJS. Tapi harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan,” sebutnya.

Sedangkan bagi pasien yang tidak tedaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, petugas Dinsos Mukomuko akan membantu dalam proses pendataran.

Biaya administrasi perbulan masih tetap akan ditanggung kelaurga pasien. 

Langkah memberikan kemudahan agar pasien ODGJ di Mukomuko ini dapat sembuh sengaja disiapkan Pemkab Mukomuko. Sebab ODGJ juga bagian dari warga negara Indonesia.

“Semua proses akan kita bantu agar mereka dapat berobat. Sebab ODGJ ini juga memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya,” sampai Edi.

Maka dari itu bagi warga Mukomuko yang memiliki keluarganya mengalami ganguan jiwa, jangan dilakukan pemasungan karena tidak manusiawi.

Lebih baik didaftarkan untuk mendapatkan pengobatan ke RSKJ.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan