Keterlibatan Pihak Lain Korupsi BOK Kaur, Kasi Pidsus: Lihat Pertimbangan Putusan
BOK KAUR: Dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, masih didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur. DOK/RB--
Dalam amar putusan Majelis Hakim, empat terdakwa divonis hukuman 1 tahun pidana penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi denda Rp50 juta subsidair 2 bulan pidana penjara terhadap terdakwa Darmawansyah Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp305 juta.
BACA JUGA:Kurir Sabu Nyaris Tewas, Nekat Lontat dari Lantai 2 Hotel Saat Digerebek, Begini Kronologisnya
BACA JUGA:Bidik Keterlibatan Pihak Lain Korupsi Asrama Haji, Kasidik: Masih Kita Telaah
Kemudian, terdakwa Gusdiarjo Mantan Skrestaris Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dibebani denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta Pidana Tambahan berupa Uang Penganti Rp40 juta.
Mantan Kepala Puskesmas di Kaur yakni Rike James Yunsen dibebankan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp39 juta.
Selanjutnya terdakwa Indah Fuji Astuti juga dibebankan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp21 juta.
Uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa dalam perkara ini sudah dibayarkan oleh uang yang dititipkan 14 Kepala Puskesmas Kaur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyerahkan Uang yang sudah dititipkan Kepala Puskesmas Kaur kepada Kas Negara,” sebut Majelis Hakim.
Majelis Hakim, menyatakan para terdakwa terbuksi secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal Subsidair Dakwaan JPU Kejari Kaur, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.