1.100 Penerima Bansos Dicoret Dalam Setahun,Pengajuan Penerima Bansos yang Baru Lambat Disetujui?

1.100 Penerima Bansos Dicoret Dalam Setahun,Pengajuan Penerima Bansos yang Baru Lambat Disetujui?. (Foto: Tri Shandi Ramadani)--

1. Wajib Lengkapi Persyaratan 

Untuk pengajuan penerima bantuan sosial baru desa tidak bisa hanya mencantumkan identitas masyarakat yang diajukan ke aplikasi SIKS-NG. 

Namun mereka juga harus mengisi data detail yang disiapkan oleh Dinas Sosial dan dilakukan upload di aplikasi. 

Data tersebut diantaranya adalah jumlah keluarga, kondisi fisik tempat tinggal, sumber pendapatan hingga data sosial lainnya. 

BACA JUGA:Bansos Cair Mei 2024, Begini Cara Cek Langsung dari Hp

“Semua data tersebut harus dilampirkan dengan foto dan koordinat lokasi rumah,” terangnya. 

2. Verifikasi Data 

Kemensos juga akan melakukan pendataan terkait data yang masuk tersebut apakah memenuhi kategori penerima bantuan sosial. 

Terutama  bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH dan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Melengkapi Ulang Data 

Jika terjadi kekurangan data, maka desa atau operator SIKS-NG akan diminta melengkapi lagi data tersebut. 

BACA JUGA:KPM Penerima Bansos PKH Bertambah 1.734, Ini Sebarannya 8 Kecamatan

Verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi tersebut diperkirakan akan memakan waktu hingga menyebabkan lamanya warga kurang mampu masuk dalam daftar penerima baru bantuan sosial 

Namun Kadis Sosial Bengkulu Utara Agus Sudrajad menerangkan jika selama ini Pemda Bengkulu Utara atau desa sudah berhasil mengajukan penerima baru sesuai dengan kondisi masyarakatnya. 

Tercatat ada 2.000 lebih penerima baru program bantuan sosial dari pengusulan desa melalui operator SIKS-NG tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan