BPD Terpilih Hasil Pemilihan 2024 di 94 Desa Kepahiang Meradang, Belum Bisa Dilantik

BPD: Pemilihan Anggota BPD di salah satu desa Kabupaten Kepahiang yang baru saja dilaksanakan 2024 ini.-foto: heru/koranrb.id-

Gaji dan tunjangan BPD terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.

Penghasilan tetap yaitu gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.

Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, besaran gaji pokok BPD adalah sebagai berikut.

Ketua BPD Rp833.000, Wakil Ketua BPD Rp714.000, Sekretaris BPD Rp595.000 dan Anggota BPD Rp476.000.

Besaran gaji dan tunjangan dari setiap daerah berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan