Waduh! 20 Desa dari Total 182 Desa di Seluma Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I, Ini Rinciannya

PENCAIRAN DD TAHAP I: Sekitar 20 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa (DD) Tahap I dari 182 desa yang ada di Kabupaten Seluma. DOK/RB.--

Sehingga tidak menghambat proses pembangunan dan operasional di desa pada tahun 2024.

Jika sampai Juni belum ada proses pengajuan pencairan, artinya sejak Januari sejumlah pemerintah desa yang belum bergerak.

Bahkan kades dan perangkat desa belum menerima gaji, karena selisih desa yang mengajukan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tidak berselisih jauh.

Untuk diketahui, total dana desa yang dianggarkan untuk 182 desa di Kabupaten Seluma pada tahun 2024 yakni sekitar Rp 146 miliar dan ADD dianggarkan sekitar Rp 53 Miliar.

Masing masing desa akan mendapatkan angka yang bervariasi, jika dirata ratakan mencapai Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar per desa. 

Namun dalam setahun akan dibagi menjadi 3 tahap pencairan.

“Untuk DD dianggarkan Rp 146 miliar dan ADD Rp 53 miliar ditahun ini, jumlah tersebut akan dibagi menjadi 3 tahapan,” jelas Gusti.

Adapun fungsi dari DD yakni untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan dibidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pada intinya DD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat yang berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan publik.

Sedangkan ADD yakni untuk lebih condong untuk gaji atau honor bagi perangkat desa, termasuk kepala dusun dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

“Kalau DD digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bantuan langsung tunai (BLT), penaganan stunting, program ketahanan pangan dan lainnya. Sedangkan ADD untuk gaji atau honorarium,” sebut Gusti. 

Dalam kesempatan ini, Gusti juga mengimbau kepada desa yang belum mengajukan pencairan DD maupun ADD. Sebaiknya segera di proses dan diajukan untuk kelancaran roda pemerintahan 

Jika persyaratan sudah lengkap, diantaranya hasil evaluasi APBDes 2023 dari camat, lampiran peraturan desa mengenai APBDes 2024 dan peraturan desa terhadap BLT tahun 2024 yang di telah upload ke web PMD Seluma.

Maka segera datangi Dinas PMD Seluma untuk mendapatkan rekomendasi sebelum akhirnya nanti dapat diajukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma untuk di proses pencairannya.

“Jika syarat lengkap, segera bawa ke PMD agar diteliti. Nantinya akan diberikan rekom sebagai dasar untuk pencairan,” kata Gusti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan