Tekan Piutang PBB-P2, Petugas Pajak Bakal Datang ke Rumah
PAJAK: Rumah yang menjadi salah satu objek penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Kumpulkan Bukti Dugaan Penyimpangan BOKB Rp4,5 Miliar, Jaksa Kejari Lebong Lakukan Pendalaman
Sebab sosialisasi mengenai pentingnya membayar pajak ini harus sampai ke warga.
“Selain menagih para petugas memberikan sosialisasi mengenai pajak dan kewajiban membayar pajak,” terang Gita.
Kota Bengkulu sendiri berdasarkan data pencatatan hutang pajak per2023 sebesar Rp.100.915.504.339 dan angka tersebut disampaikan Gita masih akan dicek.
Sebab dalam angka tersebut kemungkinan ada beberapa wajib pajak yang tidak tahu keberadaannya dan sang wajib pajak tidak melapor.
BACA JUGA:Tahun Ini, Lebong Mendapatkan 2.919 Ton Tambahan Pupuk Subsidi
“Untuk piutang PBB-P2 memnag cukup besar namun dan piutang tersebut pada 2023 terakhir dan 2024 belum didata ulang,” ungkap Gita.
Selain itu juga Gita memberikan pesan bahwa pajak yang dibayarkan itu bentuknya penting.
Berkat pajak semua sektor dikembangkan. Termasuk alokasi Aggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Pesan saya bahwa bayar pajak itu pentik sebab itu bermanfaat untuk kita semua,” ungkap Gita.
BACA JUGA:Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Putus, Buka Badan Jalan Baru, Alat Berat Dikerahkan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Eddyson menyebutkan, tunggakan denda PBB-P2 didominasi dari tahun 2000 an.
“Piutang ini dari sejak tahun 2000, dan tentu 23 tahun, makin besar jumlah dendanya,” sebut Eddyson.
Saat masyarakat Kota Bengkulu mengalami keterlambatan pembayaran, maka setiap tahunnya, denda menjadi dua persen dari jumlah yang dibayarkan.
“Denda akan tetap berjalan, dan saat dibiarkan begitu saja, akan menumpuk,” terang Eddyson.