Pemkab Mukomuko Dukung Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
KRIS: Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko menyatakan siap menyesuaikan standar baru penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Firmansyah/RB--
Seperti apa turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Nanti kita akan lihat dulu untuk satu ruangan berapa tempat tidur yang harus disediakan dan jumlah pemakaian dari tempat tidur, nanti akan disesuaikan. Yang tertuang didalam regualasi peraturan menteri kesehatan,” beber Safriyadi.
BACA JUGA:Bank Mandiri Siapkan 5 Jenis KUR, Bebas Silakan Anda Pilih
BACA JUGA:Jelang Idul Adha Gelar Pasar Murah 3 Kecamatan: Gerai Pangan Lokal Tanpa Pedagang
Sementara itu Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si menambahkan, terkait perubahan kelas BPJS Kesehatan yang diganti jadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Pemkab Mukomuko akan mendukung penuh dan menyambut baik terkait rencana pergantian kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS.
Yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditanda tangani Jokowi pada 8 Mei 2024.
Dengan Perpres baru, Pemerintah akan mulai berupaya menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Sebagai bagian dari pemerintahan ditingkat Kabupaten, memiliki kewajiban mendukung apapun kebijakan dari Pemerintah Pusat,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, keputusan tersebut menjadi kebijakan dari Pemerintah Pusat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Adanya perubahan kelas nantinya dapat memberikan pelayanan kesehatan yang baik bagi masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Di mana tidak ada lagi golongan rawat inap begitu juga dengan nominal tagihan nantinya juga akan mengalami perubahan.
“Kebijakan dari pemerintah pusat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan adanya perubahan kelas dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Kami yakini juga akan berdampat positif bagi masyarakat Mukomuko,” jelas Abdiyanto.
Abdiyanto juga berharap dengan adanya perubahan kelas, fasilitas kesehatan masyarakat Kabupaten Mukomuko terjamin.
Sebab masyarakat tidak lagi harus menjalani rawat inap sampai 6 bahkan 10 pasien dalam 1 ruangan.