Proses Adopsi Dibuka, Pelaku Buang Bayi di RSUD Curup Belum Terlacak
ADOPSI: Bayi dibuang di RSUD Curup sudah di bawah penanganan Dinsos Kepahiang. Terkini, Dinsos akan menyeleksi calon orang tua asuh dari bayi malang tersebut. HERU/RB--
Secara umum, ada 5 syarat yang mesti dipenuhi bagi orang tua asuh untuk mengadopsi anak.
Yakni, anak yang diadopsi berusia di bawah 5 tahun, calon anak asuh benar-benar terlantar/ dari keluarga tak mampu, calon orang tua asuh sudah menikah minimal 5 tahun, calon orang tua asuh minimal berusia 30 tahun dan maksimal berusia 50 tahun dan calon orang tua asuh tidak memiliki anak dan tidak memiliki 1 anak angkat.
BACA JUGA:2 Warga Rawa Sari Seluma Timur Saling Bacok Diamankan Polisi
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Tanah Kavling di Jalan Regional Air Sebakul, Korban Tertipu Rp60 Juta Lapor Polisi
Secara administrasi, pemohon dapat mengajukan permohonan pengajuan adopsi langsung ke Dinsos dengan membawa sejumlah persyaratan.
Seperti, surat permohonan adopsi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang yang ditandatangani suami istri di atas materai Rp10.000, fotokopi buku nikah.
Lalu, fotokopi KTP (suami istri), fotokopi KK, fotokopi Daftar Gaji, pas foto 3X4 CM calon orang tua asuh 3 lembar, foto calon anak asuh seluruh badan 3 lembar, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian suami istri sebanyak 4 rangkap,
surat keterangan mampu ekonomi dari tempat kerja sebanyak 4 rangkap, akta kelahiran anak asuh/ surat keterangan sebanyak 4 rangkap
dan surat pernyataan tertulis calon orang tua asuh di atas materai Rp10.000 yang menyatakan kesanggupan orang tua asuh untuk:
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak asuh secara wajar, tidak menelantarkan anak dan memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung
Kemudian menyertakan surat kerangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas seabanyak 4 rangkap,
surat keterangan tidak mungkin punya anak yang dikeluarkan dokter ahli kandungan dari rumah sakit pemerintah,
berita acara penyerahan anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua asuh (ditandatangani kedua calon orang tua asuh, orang tua kandung dan 2 orang saksi).
Jika orang tua kandung telah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa.
Lalu, surat keterangan sehat secara mental dari psikiater sebanyak 4 rangkap, laporan sosial dari calon orang tua asuh (dari Sakti Paksos),