Kejar Target Pembayaran PBB, 54 Petugas Penagih Pajak Dikerahkan

PAJAK: SPPT PBB yang sudah selesai dicetak.-foto: jeri/koranrb.id-

Jika selama ini masyarakat harus jauh membayar PBB ke Pondok Kelapa dan Karang Tinggi, sekarang sudah bisa membayar di MPP yang berada di Desa Nakau. 

“Kepada warga yang ingin membayar pajak PBB bisa melalui petugas penagih tersebut apabila tak ada waktu membayar di gerai MPP atau di Bank Bengkulu. Petugas penagih akan kita sediakan kuitansi sementara nantinya,” terang Febriansyah.

BACA JUGA: Mengenal Capoeira: Seni Bela Diri Unik dari Brasil, Uniknya di Sini

Nilai ketetapan atau realisasi PBB tahun ini sebesar Rp 11,4 miliar.

Febriansyah berharap wajib pajak bisa tertib dalam membayar pajak, termasuk tunggakan PBB selama ini.

“Dengan adanya tarif baru yang kita tetapkan memang ada kenaikan realisasi dari PBB. Jika tahun lalu nilai ketetapkan hanya berkisar Rp 4 milair, namun tahun ini mencapai Rp 11,4 miliar,” katanya.

PBB tahun ini menggunakan tarif baru atau ada kenaikan tarif.

Total ada tiga tarif yang digunakan, yakni PBB di bawah Rp 1 miliar, PBB Rp 1 miliar sampai Rp 15 miliar, dan di atas Rp 15 miliar akan menggunakan tarif maksimal.

“Di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena tarif maksimal itu cuma 2 wajib pajak. Yakni PLTA Musi dan jalan Tol Bengkulu - Taba Penanjung,” bebernya.

Jatuh tempo wajib pajak membayar PBB hingga 30 September 2024.

Jika lewat dari tanggal jatuh tempo yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya. 

“Jadi kami berharap kepada wajib pajak bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo yang ditetapkan. Apabila membayar lewat jatuh tempo, maka akan kami kenakan denda 2 persen setiap bulannya,” tegasnya.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan