Titip KK Bentuk Kecurangan PPDB, Dewan : Jangan Rusak Dunia Pendidikan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lebong, Wiliam Bastian mengatakan titip KK merupakan bentuk kecurangan dalam PPDB.--Fiki/RB

BACA JUGA:IPM Serta Integritas SDM ASN Mukomuko Terus Ditingkatkan

“Kalau di SMP dan SD kami tidak menetapkan sudah berapa lama dia pindah domisili.

Cuma kami katakan, salah satu syaratnya dia memiliki KK yang berdomisili di dalam zonasi sekolah yang dituju,” tegas Habibi. 

Meskipun diperboleh titip KK, Habibi tetap mengingatkan Sekolah agar tidak menerima siswa melebihi Rombongan Belajar (Rombel) yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, Nomor 800/1451/Dikbud/2024.

Kata Habibi, jika SMP dan SD di Lebong menerima murid melebihi Rombel yang sudah ditetapkan, sanksi tegas akan diberikan.

BACA JUGA: Dianggarkan Rp178 Juta, Rehab Gedung Dukcapil Belum Berjalan

Sanksi tegas yang akan diberikan adalah, siswa yang lebih pada urutan terakhir akan dikeluarkan dari sekolah yang kelebihan rombel tersebut dan akan dipindahkan ke sekolah terdekat.

"Kita ingatkan sejak dini, ikuti aturan yang sudah ada. Jangan menerima Murid lebih dari jumalh Rombel," ucapnya.

Dipertegas, Habibi, Sekolah itu bertujuan untuk menempuh pendidikan, tidak ada sekolah di Kabupaten Lebong yang dispesialkan atau sekolah favorit. 

Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat tidak perlu memilih-milih sekolah.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dimulai Juni, Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi: Kontribusi Pembangunan Daerah

Karena, semua sekolah sama.

"Kita tidak pernah membedakan sekolah. Karena sama saja, jadi tetap ikuti aturan yang ada," tegas Habibi. 

Dijelaskan Habibi, untuk PPDB tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Lebong akan digelar serentak pada 27 Juni mendatang.

Penerimaan PPDB akan berakhir pada 5 Juli 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan