RSUD Kantongi Izin Radiologi

RADIOLOGI: RSUD Rejang Lebong sudah mengantongi perizinan radiologi diagnostik.--

CURUP, KORANRB.ID – Setelah resmi mendapatkan akreditasi paripurna beberapa waktu lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan pelayanan publik. Teranyar, RSUD Rejang Lebong telah mengantongi izin radiologi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 103333.384.1.17123 tentang Rekomendasi Perizinan Radiologi Diagnostik dan atau Intervensional.

Direktur RSUD Rejang Lebong, dr. Rheyco Victoria, Sp.An mengungkapkan dengan telah dikantonginya izin radiologi ini, maka pelayanan pemeriksaan radiologi kepada masyarakat bisa berjalan maksimal. Izin radiologi ini berlaku selama 5 tahun hingga tanggal 16 Oktober 2028.

“Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran RSUD Rejang Lebong, dan juga tak luput dari dukungan Pemkab Rejang Lebong serta seluruh masyarakat Rejang Lebong. Hasil positif ini semakin memacu kami dari manajemen RSUD Rejang Lebong untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat,” jelas Rhyeco.

BACA JUGA:Presiden Palestina Titip Pesan untuk Amerika Lewat Jokowi

Rheyco menjelaskan, diterimanya izin radiologi ini oleh pihaknya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Permohonan OSS 1-202301031213012976207, dan juga Permohonan dengan Nomor Reg. BAPETEN 100222.23.

“Dengan sudah adanya izin radiologi, masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya tidak perlu khawatir lagi untuk memeriksakan kesehatannya di RSUD Rejang Lebong, khususya yang terkait dengan pemeriksaan radiologi. Karena untuk bisa mengantongi izin, kita terlebih dahulu sudah melengkapi seluruh peralatan standar kesehatannya,” tambah Rheyco.

BACA JUGA:Terlibat Balapan Liar, 14 Sepeda Motor Diamankan

Ditanya terkait berapa pasien yang memeriksakan kesehatannya di bidang radiologi selama ini, Rheyco mengatakan per bulannya pasien BPJS yang melakukan rekam rontgen sebanyak 184 pasien, dan untuk pasien USG sebanyak 97 paseian. Kemudian untuk pasien umum yang melakukan rekam rontgen sebanyak 56 pasien dan USG sebanyak 5 orang.

“Selama ini cukup banyak pasien yang melakukan pemeriksaan radiologi di RSUD Rejang Lebong. kita harapkan kedepannya penanganan terhadap pasien-pasien ini bisa terus meningkat, dan trust public terhadap RSUD Rejang Lebong pun terus mengalami peningkatan,” papar Rheyco.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan