Jangan Salah Kaprah, Begini Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
Jangan salah kaprah, begini penghitungan pemutihan pajak kendaraan 2024--Heru/rb
Kebijakan pemutihan pajak yang diberlakukan adalah, pembebasan pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Serta, program pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan.
Informasi terhimpun, sepanjang Juni 2024 ini saja bukan hanya Provinsi Bengkulu, setidaknya ada 4 provinsi lain juga menjalankan program pemutihan pajak dengan syarat, tata cara dan ketentuan yang berbeda.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Berlaku untuk Seluruh Kendaraan, Dimulai 4 Juni 2024
BACA JUGA:Siap-siap, 2025 Pajak Kendaraan Khusus Bengkulu Utara Naik, Ini Alasannya
Yakni, Provinsi Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor, selama memiliki niat dapat mengikuti program pemutihan pajak.
Dengan cara membawa sejumlah persyaratan umum seperti membawa, STNK (asli dan fotokopi), KTP yang bersagngkutan dengan data di STNK (asli dan fotokopi), BPKB (asli dan fotokopi). Lalu, map kuning (untuk motor), map merah (untuk mobil), uang untuk membayar pajak pokok.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah besaran denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo dan cara penghitungannya:
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dimulai Juni, Kepala UPTD Samsat Mukomuko Suryadi: Kontribusi Pembangunan Daerah
BACA JUGA:Realisasi PAD Baru Capai Rp50,25 Miliar, Piutang Pajak Membengkak Hingga Rp119 Miliar
1. Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25 persen
2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ