Jangan Salah Kaprah, Begini Penghitungan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Jangan salah kaprah, begini penghitungan pemutihan pajak kendaraan 2024--Heru/rb

BACA JUGA:5 Juni, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dimulai, Samsat Lebong Menanti Juklak dan Juknis

BACA JUGA:Tagih Piutang Pajak, Bapenda Kota Bengkulu Gandeng APH

5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Untuk diketahui, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.

Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp500 ribu dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah Rp500 ribu x 25 persen x 2/12 + Rp32 ribu totalnya adalah Rp52.900.

Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224 ribu, dengan SWDKLLJ Rp35 ribu.

Denda 3 Bulan

Rp224 ribu x 25 persen x 3/12 + Rp35 ribu = Rp49 ribu

Total Pembayaran PKB, SWDKLLJ, plus Denda:

Rp224 ribu + Rp35 ribu + Rp49 ribu = Rp308 ribu

Denda 6 Bulan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan