Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Anda Perhatikan 8 Hal Ini, Biar Gak Rugi

Bila ingin membeli rumah bekas, coba perhatikan 8 hal ini agar tidak rugi. --Pixabay

Informasi ini penting untuk memastikan bahwa investasi Anda tidak melebihi nilai pasar rumah setelah perbaikan.

2. Periksa Dokumen Secara Teliti.

Ketika ingin membeli rumah bekas, sangat penting untuk memeriksa dokumen secara teliti sebelum membuat keputusan akhir. 

Sebab anda perlu memastikan bahwa penjual memiliki hak yang sah untuk menjual properti tersebut. 

BACA JUGA:Perhatian, Ini 4 Pertanda Kamu GERD

BACA JUGA:Big Match Piala Eropa 2024: Prediksi Spanyol Vs Kroasia, Asa Terakhir Modric

Periksa sertifikat kepemilikan tanah (SHM/SHP) atau bukti lain yang mengonfirmasi kepemilikan sah.

Pastikan bahwa properti memiliki semua izin dan perijinan yang diperlukan. 

Seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan), surat keterangan tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan izin-izin lain yang relevan sesuai peraturan di wilayah Anda.

Periksa apakah ada utang atau beban hukum lain yang melekat pada properti, seperti jaminan hipotek, sengketa hukum, atau klaim dari pihak ketiga yang mungkin mempengaruhi status kepemilikan atau penggunaan properti.

Periksa riwayat transaksi properti untuk memastikan bahwa tidak ada masalah yang mungkin timbul di masa depan, seperti sengketa warisan atau perjanjian jual beli sebelumnya yang belum terpenuhi.

BACA JUGA:Ternyata Ini Manfaat Donor Darah, Salah Satunya Bisa Mencegah Penyakit Berbahaya Ini

BACA JUGA:Jadwal dan Hasil Pertandingan Lengkap Piala Eropa 2024, Ini Statistik Saat Jerman Bantai Skotlandia 5-1

Pastikan bahwa pajak properti (PBB/PBB-P2) dan biaya lainnya telah dibayarkan oleh penjual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Anda juga perlu mempertimbangkan biaya-biaya tambahan seperti biaya administrasi notaris atau biaya pengalihan hak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan