Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Anda Perhatikan 8 Hal Ini, Biar Gak Rugi

Bila ingin membeli rumah bekas, coba perhatikan 8 hal ini agar tidak rugi. --Pixabay

Pastikan riwayat kepemilikan rumah tersebut jelas dan tidak ada masalah hukum yang mengganggu kepemilikan di masa mendatang.

Pastikan untuk memeriksa sertifikat tanah (SHM/SHP) atau bukti kepemilikan lainnya. 

Ini akan memberikan kepastian bahwa penjual memiliki hak yang sah untuk menjual properti tersebut.

Telusuri riwayat transaksi properti ini, termasuk riwayat jual beli sebelumnya. 

Ini penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum atau sengketa yang terkait dengan properti.

Pastikan tidak ada sengketa hukum atau beban hukum lain yang melekat pada properti, seperti jaminan hipotek atau klaim dari pihak ketiga yang belum terselesaikan.

BACA JUGA:Segera Pindahkan Sertifikat Anda Jadi Sertifikat Elektronik, Ini Keuntungan dan Cara Mendaftarnya

BACA JUGA:Masih Ada Dokumen Dukungan Pitra Martin-Gusti Dinyatakan TMS

Pastikan bahwa semua pajak properti (PBB/PBB-P2) telah dibayar oleh pemilik sebelumnya. 

Anda bisa meminta bukti pembayaran pajak sebagai referensi.

Laporan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang status legalitas dan historis tanah.

Jika perlu, konsultasikan dengan pengacara atau notaris yang berpengalaman dalam transaksi properti untuk memastikan semua dokumen dan riwayat kepemilikan telah diverifikasi dengan benar.

6. Negosiasi dengan Bijak.

Lakukan negosiasi harga dengan penjual secara bijak berdasarkan hasil inspeksi dan perbandingan harga pasar di sekitar lokasi.

Jangan sampai anda membeli rumah sangat tinggi dari harga pasaran. Begitu juga menawar jangan terlalu membuat orang tersinggung karena tawaran yang tak masuk akal.

Tag
Share