Jangan Beli Rumah Bekas Sebelum Anda Perhatikan 8 Hal Ini, Biar Gak Rugi
Bila ingin membeli rumah bekas, coba perhatikan 8 hal ini agar tidak rugi. --Pixabay
4. Perhitungkan Biaya Tambahan.
Saat ingin membeli rumah bekas, penting untuk memperhitungkan biaya tambahan yang mungkin timbul.
Rumah bekas mungkin memerlukan perbaikan atau renovasi untuk memperbaiki kondisi atau sesuai dengan preferensi pribadi.
Perkirakan biaya ini dengan cermat berdasarkan inspeksi yang dilakukan.
BACA JUGA:Akhiri 3 Seri, Crosser Astra Honda: Delvintor Siap Persembahkan Terbaik di MXGP Italia
BACA JUGA: Wahana Salju Terbesar Snowland hadir di BenMall Bengkulu
Biaya notaris diperlukan untuk pembuatan akta jual beli dan proses administratif lainnya.
Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada nilai transaksi dan layanan notaris yang dipilih.
Pajak Pembelian Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau Pajak Penghasilan (PPh) Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh ATTB) harus dibayar saat proses transaksi properti. Peraturan dan tarifnya dapat berbeda di setiap wilayah.
Kadang-kadang diperlukan survei atau penilaian properti untuk menilai kondisi atau nilai properti.
Biaya ini harus dipertimbangkan dalam anggaran Anda.
Anda mungkin perlu membeli asuransi rumah untuk melindungi properti Anda dari risiko seperti kebakaran, bencana alam, atau pencurian.
BACA JUGA:Kolaborasi Wonderful Indonesia yang Terpajang di Kandang RCD Espanyol
BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove
5. Cek Riwayat Kepemilikan.