Juru Parkir Bengkulu Selatan Diingatkan Pakai Atribut, Jukir Ilegal Meresahkan

Kepala Dishub Bengkulu Selatan, Alian menjelaskan soal penertiban jukir yang kerap meresahkan masyarakat.--Foto: Dokumen.Koranrb.Id

Dalam Perda tersebut, dijelaskan untuk kendaraan roda dua tarif parkir tetap Rp2 ribu, lalu kendaraan roda empat Rp3 ribu, dan kendaraan jenis truk Rp5 ribu.

"Itu kan sudah jelas di dalam Perda. Jadi jangan seenaknya menarik parkir tanpa mematuhi ketentuan," sebut Alian.

Alian menambahkan, pihaknya sudah memberikan edukasi dan pengertian kepada seluruh Jukir yang ada di Bengkulu Selatan. Pihaknya juga mengingatkan soal kelengkapan atribut dan juga kartu nama ketika bertuas di lapangan.

"Atribut dan kelengkapan bertugas itu wajib dipakai saat menjalankan tugas sebagai Jukir," imbuh Alian.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan, Kabid Selalu Mangkir, Ini Yang Dilakukan Polres Seluma

BACA JUGA:Sekda Bengkulu Selatan Ajak ASN Profesional dan Bertanggungjawab Melayani Masyarakat

Sementara itu, jumlah jukir yang ada di Bengkulu Selatan lebih kurang 80 orang. Mereka ini tersebar di 23 titik yang ada di Bengkulu Selatan.

Maka dari itu apabila masyarakat mendapati tarif parkir yang melambung selama libur panjang lebaran, silakan lapor cepat ke Dishub biar ditindaklanjuti.

Bukan hanya itu, Alian juga meminta para jukir untuk tidak sembarangan mematok wilayah untuk dijadikan lokasi parkir baru demi keuntungan pribadi. 

Sebab, hal itu akan memicu konflik di lapangan. Sehingga, itu bisa merugikan berbagai pihak.

"Kita ada beberapa kali dapat laporan soal isu penarikan tarif parkir yang tiba-tiba naik dari ketentuan. Makanya, akan kita cek langsung  ke lapangan," demikian Alian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan