60 Peserta Diklat Perkoperasian, Cegah Banyak Koperasi Mati Suri

PELATIHAN: Peserta tengah mendengarkan penyampaian dari pemateri--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Sejumlah 60 orang pengurus koperasi di Kabupaten Mukomuko mendapatkan pendidikan dan pelatihan (Diklat) pengelolaan administrasi keuangan dan hal-hala berkaitan perkoperasian. 

Peserta Diklat dibekali tata cara dalam membuat laporan adminstrasi keuangan koperasi, strategi koperasi bangkit dan bertahan dalam kondisi keuangan yang terbatas. 

Di samping itu, pemateri juga menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Koperasi dan perpajakan.

Diklat Perkoperasian ini diadakan Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko dalam upaya mencegah koperasi mati suri. Karena saat ini tak sedikit koperasi di desa dan kecamatan, tinggal menyisakan nama, tak lagi tampak kegiatan alias mati suri.

BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II

BACA JUGA:Buntut Perpanjangan Jabatan Kades jadi 8 Tahun, DPMD Mukomuko Minta RPJMDes Diperbaharui

Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, M.AP mengatakan dalam penyampaian materi Diklat Perkoperasian ini, narasumber berasal dari  Dinas Koperasi  dan UKM Provinsi Sumbar. Juga ada narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Bengkulu, serta pihak Perpajakan dan Notaris. 

Diklat dilaksanakan 9-11 Juli 2024. Adanya kegiatan peningkatkan pengetahuan dan pemahaman perkoperasian serta kapasitas peserta, kata Nurdiana, ke depan diharapkan ilmu yang didapat selama Diklatv diterapkan di lingkungan usaha koperasi masing-masing.  

‘’60 peserta ini berasal dari 30 koperasi yang terkategori aktif di Kabupaten Mukomuko. Kita berharap mereka ini menjadi pionir dalam menjalankan kepengurusan koperasi agar tidak mati suri,” ujarnya

Lanjutnya, di Kabupaten Mukomuko ini terdapat lebih kurang lebih 200 usaha yang bergerak di bidang koperasi. 

Dari jumlah tersebut, tidak semua yang aktif, tinggal 136 koperas yang masih menyampaikan laporan persemesternya terkait manajemen koperasi. Selebihnya sudah dapat di katagorikan tidak aktif lagi. 

BACA JUGA: Pencairan Banpol untuk 11 Parpol di Mukomuko Terhambat, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Lokasi Ruang Terbuka Hijau di Mukomuko Sudah Ditentukan, Tahun Ini Mulai Pembangunan

‘’Nama koperasinya cukup banyak, tapi banyak juga yang hanya tinggal nama karena tidak ada aktivitas. Melalui kegiatan ini, dengan ilmu yang didapatkan, bisa meningkatkan lajunya pertumbuhan usaha koperasi tersebut,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan