Soal Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Terdakwa Perkara Pungli, PH Beberkan Syarat dan Fakta Sidang

KEWENANGAN MENILANG DAN PERIKSA KIR: Pasca sidang Selasa, 16 Juli 2024 lalu peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza masih jadi sorotan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Pembuktian perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Jembatan Timbang dan pengurusan Uji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu di Desa Padang Ulak Tanding sudah memasuki agenda keterangan saksi.

Pasca sidang Selasa, 16 Juli 2024 lalu peran atau tugas masing-masing para terdakwa Wahyu Hidayat, Henky Andriyo Paska dan Firman Riza masih jadi sorotan.

Penasehat Hukum terdakwa Hengki, Sopian Siregar, SH, M.Kn. mengungkapkan bahwa yang bisa menilang atau melakukan pemeriksaan KIR yakni Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang pangkatnya sudah 3A dan disebut dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

"Yang harus diterangkan bahwa yang bisa menilang adalah Pegawai Negeri Sipil yang sudah memenuhi syarat. Jika belum maka dia tidak berhak memeriksa kelengkapan izin atau memberlakukan penilangan," ungkap Sopian Jumat, 19 Juli 2024.

BACA JUGA:Ambil Paketan Sabu Berjam-jam, Berujung Diringkus Polisi Bersama Teman

BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko Dipindah ke Rutan, Sidang Perdana 29 Juli Mendatang

Lanjut Sopian, melihat dari syarat yang harus dipenuhi para PNS Kementerian Perhubungan untuk bisa menilang dan secara kepangkatan kliennya Hengki belum lengkap, maka hanya mengatur lalu lintas.

"Klien kita kan bukan PPNS jadi nggak mungkin dia melakukan penilangan atau pun pemeriksaan, dia hanya mengatur lalu lintas. Sehingga tidak terjadi kemacetan pada saat penimbangan kendaraan berlangsung,” terang Sopian.

Ia menegaskan bahwa pada regu empat tim B yang saat itu piket hanya satu yang memenuhi syarat untuk melakukan penilangan.

"Saat di lokasi Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor Padang Ulak Tanding yang masuk piket itu klien kita Wahyu yang bertugas menimbang, Firman sebagai kepala regu dan Agus sebagai anggota regu," jelasnya.

BACA JUGA:PH Sebut Kewenangan Menilang dan Memeriksa KIR Tidak Selalu Danru, Perkara Pungli UPPKB PUT BPTD Bengkulu

BACA JUGA: 3 Terdakwa Minta Bebas, Jaksa Tetap Pada Tuntutan, Perkara Korupsi Lab RSUD Curup

Kemudian juga disampaikan oleh Penasehat Hukum dari terdakwa Wahyu, Dede Frasatien, SH, MH bahwa, kliennya yang bertugas sama dengan Wahyu yaitu petugas lalu lintas tidak terlalu mengetahui permasalahan OTT.

“Klien kita tidak tahu menahu masalah OTT, dan pada ssat OTT klien kita diperintahkan untuk menyetop kendaraan  lalu dilakukan penimbanagn,” jelas Dede.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan