Perpanjangan Masa Jabatan 100 Kades Akan Dikukuhkan

DESA: Aktivitas di salah satu kantor desa Kabupaten Kepahiang. Dalam waktu dekat, 100 kades perpanjangan jabatan akan dikukuhkan--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id

BACA JUGA:100 Kades Nikmati Perpanjangan Masa Jabatan

BACA JUGA:Bank Bengkulu Salurkan Bansos KBS, Rp100 Ribu per Bulan

Tetapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, ke depan kades hanya dapat mennjabat maksimal 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.

Pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh pemerintah, di  Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan