Hemat 50 Persen, Optimalisasi Anggaran Disperkan Ditolak Kementerian Keuangan

PEMERIKSAAN: Tim dari Kejaksaan Negeri Mukomuko memastikan pengadaan jaring yang dibelanjakan sesuai spesifikasi--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

Sayangnya, usulan tersebut tidak disetujui kementrian. Sehingga Mukomuko tidak bisa memanfaatkan sisa anggaran tersebut.

"Optimalisasi sudah kita coba. Kita tambah jumlah pengadaan maksudnya. Tapi karena ini DAK usulannya ke kementrian, kita tidak dapat persetujuan. Makanya transfer nanti sesuai kontrak Rp354 juta. Sisanya Rp473 tidak ditransfer ke Kas Daerah, masih tetap di pusat,’’ ungkapnya. 

Bukan hanya DAK pengadaan jaring, DAK pengadaan mesin tempel juga ada penghematan. Dari pagu sebesar Rp 935 juta, hanya terpakai Rp807 juta. Ada penghematan sekitar Rp128 juta. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bersurat ke Kemendagri Soal Izin Menggelar Pilkades PAW, Dari 3 Desa, 1 Menolak Pilkada PAW

BACA JUGA:Belum Serahkan LHKPN, 1 Celeg Terpilih Terancam Tidak Dilantik, KPU Mukomuko: Marsono Dari Dapil II

Meski ada penghematan, pengadaan mesin tempel untuk membantu nelayan tetap sesuai perencanaan. Yaitu 21 unit mesin dengan rincian, mesin kapasitas 15 PK 1 unit, dan mesin kapasitas 25 PK sebanyak 20 unit. 

"Kami berharap penghematan DAK bisa menjadi pertimbangan pemerintah pusat untuk mengalokasikan DAK di tahun 2025 mendatang. Sehingga DAK untuk bantuan nelayan bisa meningkat, dan bantuan bisa diperluas," demikian Warsiman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan