Kejari Kaur Musnahkan 85 Item BB Kejahatan Pidum
BAKAR : Proses pemusnahan barang bukti 17 perkara oleh Kejari Kaur dengan cara dibakar. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur memusnahkan sebanyak 85 Item barang bukti (BB) kejahatan tindak pidana umum (pidum).
BB tersebut didapatkan dari 17 perkara, yang telah ditangani sejak awal Januari hingga Juli 2024.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kaur Pofrizal SH, MH, disaksikan oleh Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH, perwakilan Forkompinda dan OPD terkait.
"Hari ini, (kemarin,red) kita musnahkan 85 BB dari 17 perkara yang telah inkrah dan di putus oleh pengadilan," kata Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Barang Sitaan dan Barang Rampasan Yudi Syahputra SH, 31 Juli 2024.
BACA JUGA:Kejurnas Piala Kapolri, Atlet Karate Kaur Sabet 20 Medali, 14 Didominasi Emas
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kaur Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Inpres Tahun 2022
Disampaikannya, 17 perkara tersebut dengan rincian lima perkara narkoba, delapan perkara pencabulan, dua perkara senjata tajam dan dua perkara pencurian sepeda motor.
Seluruh barang bukti tersebut sudah berhasil dimusnahkan, dengan cara dibakar, Sajam dipotong menggunakan gerinda.
Sementara untuk Narkoba jenis sabu diblender hingga larut dengan air sehingga tidak bisa digunakan lagi.
"Semuannya telah di musnahkan, langsung di saksikan oleh Bupati Kaur dan OPD lainnya," ungkap Yudi.
BACA JUGA:Kapolres Kunjungi Kajari, Keduanya Siap Kolaborasi
BACA JUGA:Perpanjangan Jabatan, 960 Anggota BPD Dikukuhkan
Yudi menjelaskan, untuk perkara kasus narkoba semuannya merupakan penggunaan sabu.
Dengan jumlah barang bukti hanya sebanya 3 gram saja.