Dewan Soroti Soal Siswi Putus Sekolah, Dinas Pendidikan Harus Tanggap
Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Holman, SE.-foto: rio/koranrb.id-
Senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Bengkulu Selatan, Edwien Alfha SH.
Menurutnya, setiap anak wajib mendapatkan pendidikan sejak dini, lalu lanjut SD, SMP hingga SMA. Bahkan lanjut ke jenjang perkuliahan.
Apabila ada anak hanya tamat SMP apalagi SD, maka hal tersebut sangat memperhatikan dan menjadi perhatian penting bagi pemerintah.
Terkait kasus di Bengkulu Selatan mengenal anak yang putus sekolah, Edwien menanyakan kinerja pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi.
BACA JUGA:Dijuluki Unicorn! Berikut 7 Fakta Unik Okapi, Hewan Endemik Afrika yang Terancam Punah
"Kalau SMA itu kan provinsi yang tangani, jadi Dinas Pendidikan harus dipertanyakan, tahu tidak kasus anak di Bengkulu Selatan ini," kata Edwien.
Edwien menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu wajib menuntaskan kasus tersebut dan tidak boleh ada anak yang putus sekolah, apapun alasannya.
Soal anak tersebut mau sekolah dimana hal tersebut bukan suatu masalah, karena baginya anak wajib sekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak.
"Yang penting jangan biarkan putus sekolah nanti mau ke mana masa depannya," pungkasnya.
Sementara itu Cabang Pendidikan Wilayah III Manna mengklaim kasus tersebut telah ditangani dan mempertemukan pihak-pihak terkait.
Bahkan Kepala Cabang Pendidikan Wilayah III Manna, Ir. Defti Burhani mengaku telah menjamin bahwa tiga anak yang bersekolah di SMKS Aisyiyah Manna tersebut tetap bersekolah.
"Saya sudah menjamin anak itu naik kelas, supaya jangan sampai putus sekolah," kata Defti.