Netralitas ASN, Inspektorat Ingatkan Ini

JELASKAN: Inspektur Inspektorat sedang menjelaskan aturan dan larangan ASN terkait Pilkada di ruang kerjanya Rabu, 7 Agustus 2024.--Foto: Rio Agustian. Koranrb.Id

"Aturannya sudah jelas dan tegas. ASN dilarang terlibat, dan kami punya kewajiban untuk terus mengimbau dan mengingatkan," sampai Arif

ASN menurut Arif dilarang terlibat dalam kegiatan partai politik, organisasi sayap partai politik, maupun relawan peserta pemilu. 

ASN harus menjaga netralitasnya sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye pemilu.

BACA JUGA:Dana Desa Per Tahun di Bengkulu Rp1 Miliar , 70 Persen untuk Pembangunan, PMD: Hindari Penggunaan Pihak Ketiga

BACA JUGA: Sepekan Antrean BBM Mengular, Ini Kata Gubernur Bengkulu

"Apalagi nanti sudah penetapan calon bupati maka ASN dilarang aktif memberikan dukungan di media sosial seperti memberikan komentar dan sebagainya," tambah Arif.

Larangan-larangan diatas kembali disampaikan Arif sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang berkaitan dengan asas penyelenggaraan dan kebijakan manajemen ASN, yakni asas netralitas. 

Pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait untuk mengawasi aktivitas ASN. "Kami akan intens melakukan pengawasan dengan lembaga-lembaga lain," demikian Arif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan