Hasil Pungli KIR Dibagi-bagi, Ini Kesaksian Lengkap 3 Terdakwa

ROMPI: Terdakwa sedang mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang, Kamis, 8 Agustus 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

Selanjutnya untuk Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menurutnya juga bisa disangkutkan, karena dengan wewenang dan kekuasaan para terdakwa bisa melancarkan operasinya.

"Jadi begini berdasarkan kewenangan bahwa perseorangan yang memiliki wewenang pastilah orang yang memiliki kewenangan, baik atas tindakan maupun hal lainnya jika dikaitkan pada perkara ini para terdakwa memang bisa menilang. Sudah kewenangan mereka untuk menilang berikut juga dengan pungutan liar, orang yang bisa melakukan pungutan liar pastilah orang yang memiliki kewenangan di suatu lembaga, sehingga para korban percaya untuk memberikan uang," jelas Ahli Hamza.

BACA JUGA:Buka-bukaan Kesaksian Perkara Korupsi Retribusi TKA, Narapidana Beberkan Aliran Dana ke BKPSDM untuk Jabatan

BACA JUGA:Korban Tertipu Rp377 Juta, Polda Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tambang Batu Bara

Jadi berdasarkan apa yang didakwa JPU terhadap terdakwa yaitu pasal 11 dan 12 Huruf E maka itu bisa digunakan jika objek perkaranya pungutan liar.

"Pasal 11 dan 12 Huruf E ini masuk dengan unsur-unsur tindakan para Terdakwa," terang Hamzah.

Kemudian pada persidangan ini juga turut dilakukan agenda pemeriksaan terdakwa secara bergantian.

Terdakwa Hengki turut menceritakan apa yang terjadi di kantor penimbangan kendaraan bermotor Padang Ulak Tanding sebelumnya dan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polisi dilakukan.

Terdakwa Hengki mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu bahwa ada OTT melihat ramai lalu dirinya ikut melihat maka dari itulah dirinya ikut diperiksa.

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

BACA JUGA:Sidang Eksepsi Dugaan Korupsi RSUD Mukomuko, PH Sebut Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum

"Saya lihat ada ramai di pos, lalu saya dekati dan ternyata ada OTT lalu saya diperiksa dan didapati uang, dan itu memang uang saya tapi bukan dari hasil pungli hari itu," jelas Hengki.

Hengki juga mengungkapkan bahwa memang pungutan liar di kantornya sudah terjadi dan bahkan dirinya juga pernah menerima uang dari Danru yaitu terdakwa Firman Riza.

"Saya di Febuari itu diberikan uang dan uang tersebut dari hasil pungli. Saya diberikan Rp600 ribu hingga Rp750 ribu dan itu terjadi selama 5 minggu, persatu minggu kami bagi hasil," jelas Hengki.

Kemudian selaras dengan apa yang diungkapkan Hengki diungkapkan juga oleh terdakwa Wahyu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan