Daftar Tunggu CJH Mukomuko 24 Tahun, Anggaran Pendamping Haji Rp300 Juta Diusul Masuk APBD 2025

JEMAAH: Sebelum dilepas untuk keberangkatan ke tanah suci beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

Serta masyarakat juga diminta tetap bersabar menunggu giliran untuk diberangkatkan ke tanah suci. Karena keberangkatan disesuaikan dengan jumlah kuota yang diterima daerah,” ujarnya.

Widodo menambahkan untuk biaya keberangkatan ibadah Haji tahun ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah lalu. 

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Untuk Provinsi Bengkulu karena Embarkasi Padang maka satu Jemaah haji waktu itu dibebankan sebesar Rp51.739.357.

BACA JUGA:Musim Angin Selatan, Nelayan Tradisional Mukomuko Lebih Waspada

BACA JUGA:DLH Minta PKS Tambah Jam Produksi Harus Perluas LA

“Anggaran tersebut digunakan jemaah haji untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, akomodasi Madinah, penginapan dan visa,” terangnya.

Widodo juga menyampaikan, pelaksanaan ibadah haji 2024 ini, berjalan lancar dan sukses, meskipun masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi, untuk diperbaiki agar tidak terulang kembali.

“Alhamdulillah, secara keseluruhan dinilai sukses dan berjalan lancar. Dan  mudah-mudahan, pelaksanaan ibadah haji tahun depan lebih lancar dan sukses lagi,” harap Widodo.

Terpisah, Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Amri Kurniadi S.Ag menambahkan,

di 2025 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan menyiapkan anggaran untuk tiga orang pendamping yang akan membantu jemaah haji selama menjalankan ibadah Haji di tanah suci. 

Sehingga pendamping ini akan benar-benar fokus mendampingi jemaah haji Mukomuko. 

Sebab untuk pendamping yang bertugas lalu sama dengan tahun sebelumnya berasal dari pendamping provinsi yang memiliki tanggungjawab bukan hanya terhadap jemaah haji dari Mukomuko saja namun se Provinsi Bengkulu. 

"Tahun 2025 kami ajukan dana untuk tiga pendamping jemaah haji sebesar Rp300 juta, atau Rp100 juta per orang di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025," kata Amri.

Amri mengatakan tiga pendamping jemaah haji asal Mukomuko akan dibagi 3, pendamping ibadah, pendamping umum, dan tenaga kesehatan. 

Tentunya nanti akan ada proses seleksi yang ketat untuk pihak yang berminat mendampingi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan