PH Bupati: Tidak Berdasar, Kades Ibran Bisa Dilaporkan Balik
LAPOR: Dilaporkan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo (Nonaktif), Ibran ke Polda Bengkulu atas pemberhentian sementara dari jabatannya. DOK/RB--
Dan saat ini dari 6 bulan waktu nonaktif yang diberikan, ia mengaku telah menjalani selama 2 bulan lamanya.
“Sebelumnya saya sudah mencoba mempertimbangkan keputusan ini, namun tampaknya tidak ada tanda tanda itikad baik pasca saya diberhentikan sementara. Atas hal tersebut saya memutuskan untuk melapor ke Polda Bengkulu Selasa lalu,” ujar Ibran saat dikonfirmasi.
Selain itu juga Ibran mengaku sudah mendatangi DPRD Seluma untuk meminta hasil hearing antara dirinya dan DPRD serta beberapa pihak terkait.
Hal ini untuk memperkuat posisinya, karena menurutnya dalam dua hearing tersebut dijelaskan bahwa hal yang dituduhkan kepada dirinya tidak terjadi, sehingga hasil hearing tersebut akan digunakannya untuk memperkuat laporan kepada Polisi.
Pernyataan keresahan Ibran ini turut ditanggapi oleh warganya sendiri. Menurut keterangan salahsatu warga, Pirdaus.
Dirinya mewakili masyarakat Desa Dusun Baru tidak akan menerima Ibran menjadi Kades Dusun baru.
Karena menurutnya, sampai saat ini tidak itikad baik dari Ibran terhadap masyarakat Desa Dusun Baru.
Hal ini dijelaskannya, karena pasca Ibran diberhentikan sementara pada 27 Mei 2024 lalu, bukannya memperbaiki diri justru Ibran memilih pindah ke Kota Bengkulu dan tidak terlihat sampai saat ini.
“Dari sudah diterbitkan SK pemberhentian sementara, pak Ibran sudah tidak pernah terlihat. Bukannnya memperbaiki keadaan, ia malah meninggalkan desa dan tidak terlihat lagi sampai sekarang,” terang Pirdaus.
Bahkan bukannya menyadari kesalahan, pasca diberhentikan Ibran juga membuat 7 warganya menjadi tersangka atas laporannya ke Polres Seluma atas penyegelan kantor desa beberapa bulan yg lalu.
Selain itu, 4 poin yg tertera di SK pemberhentian saat ini tetap Ibran langgar, tidak ada perubahan sedikitpun sikapnya terhadap masyarakat. Maka dari itu warganya menjadi semakin kecewa atas sikap Ibran.
“Jadi dengan sudah ditetapkannya 7 tersangka yang merupakan warganya sendiri, maka ditegaskan bahwa sampai kapanpun kami tidak akan menerima lagi Ibran kembali lagi menjabat kepala desa dusun baru,” tegas Firdaus.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma pada awal bulan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Mereka adalah warga Desa Dusun Baru dari berbagai latar belakang profesi yang berbeda.
Penetepan tersangka dilakukan mengacu atas laporan Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran Bin Busra Yang dibuat dalam laporan polisi nomor : LP / B / 24 / V / 2024 / SPKT / POLRES SELUMA / POLDA BENGKULU tanggal 4 Mei 2024.