PH Bupati: Tidak Berdasar, Kades Ibran Bisa Dilaporkan Balik

LAPOR: Dilaporkan Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo (Nonaktif), Ibran ke Polda Bengkulu atas pemberhentian sementara dari jabatannya. DOK/RB--

Sebelumnya Kades Dusun Baru, Ibran dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) akibat huru hara dan konflik yang terjadi di desa.

Sedikit mengulas, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. 

Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. 

Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo. 

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan