28 Koperasi di Mukomuko Terancam Dicabut Izin, Ini Alasannya

PELATIHAN: Seluruh pengurus koperasi di Mukomuko mendapat peningkatan SDM beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko melalui Dinas Perindustrian perdagangan koperasi usaha kecil menengah (Diskoperindagkopukm) akan melakukan penertiban administrasi terhadap koperasi.

Koperasi yang tidak membuat laporan perkembangan terancam dicabut izinnya.

Dalam waktu dekat, Diskoperindagkopukm akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, terkait koperasi yang tidak tertib administrasi agar dihapus izin.

Hal tersebut disampaikan Kepala Diskoperindagkopukm Kabupaten Mukomuko, Nurdiana SE, M.Ap setalah melakukan kegiatan pelatihan penguatan pengurus koperasi yang ada di Mukomuko beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:PUPR Pastikan Pembangunan Bersumber dari DAK dan DAU 2024 Selesai Tepat Waktu

BACA JUGA: Persiapan Adipura, DLH Mukomuko Minta Pemdes Anggarkan Dana Pengelolan Sampah 

Pasalnya didapati kesimpulan bersama, dari 220 koperasi yang terdaftar, 192 koperasi dinyatakan aktif, sedangkan 28 koperasi lainnya tidak menunjukan adanya tanda-tanda aktivitas koperasi berjalan.

“Kita berkomitmen akan benahi sistem manajemen koperasi yang ada di Mukomuko, jadi mana yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang telah kita sampaikan saat pendirian maka lebih baik kita hapuskan saja,” katanya.

Nurdiana menambahkan, usulan penghapusan terhadap 28 koperasi yang tidak aktif lagi ini juga terpantau dari pendataan Disperindagkopukm beberapa waktu lalu. 

Dan terbukti 28  koperasi tersebut tidak pernah lagi melaporkan kegiatan usaha dan tidak pernah mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). 

BACA JUGA:Habiskan Rp3,9 Miliar untuk 3.835 Setel, Seragam Gratis Siswa SD dan SMP Belum Didistribusikan Jadi Sorotan

BACA JUGA:DPRD Mukomuko Periode 2024-2029 Diminta Rekrut Staf Ahli Berkualitas, Rampungkan Perda RTRW

Bahkan 28 koperasi ini masih ada yang memiliki sangkutan utang yang wajib dibayarkan, jika tidak ada pengurusnya maka akan diberatkan kepada penanggungjawab yang ditunjuk dalam kesepakatan bantuan pendanaan yang berbentuk pinjaman.

“Usulan akan kami sampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk dihapus ini. Karena sudah tak aktif lagi dan tak pernah menyampaikan laporan akhir tahun RAT serta teridikasi sudah lama mati.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan