Kuota BBM Nelayan Mukomuko Ditambah, Total 150 Ton Per Bulan

BBM NELAYAN: Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, baru saja mendapatkan tambahan kuota bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk Stasiun Pengisian Diesel Nelayan (SPDN). FIRMANSYAH/RB--

Lanjutnya, kapal nelayan di Mukomuko beroperasi menggunakan dua jenis BBM untuk operasional melaut, yakni solar dan pertalite. 

Bagi nelayan khusus di wilayah Kecamatan Teramang Jaya sebagian besar mengguanakan solar. 

Hal itu lantaran nelayan memiliki kapal yang berukuran besar bukan bermesin kecil lagi. Untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi bergantung di SPDN. 

BACA JUGA: Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Jelas, Belum Ada Ketua Defenitif: Pembahasan APBD Terancam Molor

BACA JUGA:E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang

Sedangkan kapal nelayan yang menggunakan BBM pertalite, yang tersebar di beberapa wilayah pesisir lainya membeli BBM masih harus di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terdekat.

"Sampai saat ini kami telah menerbitkan 310 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM jenis  solar dan pertalite untuk nelayan guna memudahkan mereka membeli BBM di SPBU,” sampainya.

Disampaikan Warsiman, Dinas Perikanan Mukomuko mengeluarkan surat rekomendasi pembelian BBM jenis bio solar dan jenis BBM pertalite untuk nelayan tangkap di Kecamatan Ipuh dan Kecamatan Teramang Jaya. 

Karena untuk nelayan Ipuh ini sebagian besar memiliki kapal ukuran besar meskipun masih ada juga yang menggunakan kapal ukuran kecil. 

BACA JUGA:E-Materai Sulit, Pendaftaran CASN Mukomuko Diperpanjang

BACA JUGA:Meningkatkan Produksi Tangkap, Disperkan Upayakan Bantuan Rumpon Jangkar

Sedangkan untuk rekomendasi wilayah Kecamatan Kota Mukomuko hanya untuk pembelian pertalite saja.

"Untuk tahun 2024, baru sebanyak 310 surat rekomendasi permohonan pembelian BBM yang diterbitkan untuk nelayan di Mukomuko, dimana semuanya harus diperpanjang selama 3 bulan sekali," ujarnya.

Penerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM untuk nelayan sesuai ketetapan masanya memang hanya tiga bulan. 

Agar dapat memastikan bawasanya nelayan pemegang rekomendasi masih bekerja sebagai nelayan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan