2 Terdakwa Tipikor Dana PNPM Air Napal Minta Keringanan

PELUK: Salah satu terdakwa sedang menangis dan memeluk sang istri nampak jaksa mengaswasi di dalam ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Dua terdakwa mantan Ketua dan Bendahara Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PNPM Air Napal Bengkulu Utara, Abdul Mustarib dan Hamidi meminta diringankan hukuman atas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,1 miliar.

Permintaan teresbut disampaikan kedua terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH) pada sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, Senin, 9 September 2024 dipimpin Ketua Majelis Hakim Paisol, SH.

Diawali PH terdakwa Abdul Mustarib, Dede Farsatien, SH, MH. Ia membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya, bahwa dirinya sebagai PH meminta keringanan atas hukuman.

“Dengan pertimbangan hal-hal yang meringankan terdakwa (lihat grafis) maka berdasarkan hal itu kita meminta Mejelis Hakim mempertimbangkan pembelaan kami,” ungkap Dede di muka perisidangan.

BACA JUGA:Mantan Pejabat Disnakertrans Benteng Susun Pembelaan Atas Tuntutan 6 Tahun

BACA JUGA:Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah, Mantan Pejabat Disnakertrans Dituntut 6 Tahun Penjara

Begitu juga dengan Abdul Mustarib dirinya turut menyampaikan bahwa meminta diringankankan pada Majelis Hakim.

Dengan pertimbangan bahwa dirinya masih ada anak serta istri yang harus dinafkahi serta anaknya yang masih menempuh pendidikan.

“Yang mulia yang saya hormati saya mengakui apa yang saya lakukan adalah salah dan dan saya turut menyesali perbuatan tersebut, keluarga saya masih memerlukan saya, maka mohon untuk dikabulkan keringanan hukuman,” ungkap Abdul.

Hal serupa turut disampaikan PH terdakwa Hamidi, Endah Rahayu Ningsi, SH, ada beberapa pertimbangan dalam pleidoi yang disampaikannya di muka persidangan (lihat grafis.

BACA JUGA:JPU Tetap Yakin Mantan Ketua Baznas BS Ikut Terlibat Merugikan Negara

BACA JUGA:3 Tsk Dugaan Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Didakwa Besok, 24 Saksi, 110 Bukti dan 7 JPU Disiapkan

“Berdasarkan uraian hal-hal yang meringankan klein kami maka kami meminta untuk diringankan hukuman begitu juga dengan denda,” ungkap Endah. 

Setelah Endah selesai dengan pembelaan dari PH disusul juga dengan terdakwa Hamidi, Hamidi mengungkapkan bahwa dirinya juga meminta keringanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan