Penyelesaian 3 Titik Konflik HGU PT DDP Vs Petani Belum Rampung

Masyarakat menghadang pihak perusahaan PT Daria Darma Pratama (DDP) membawa hasil panen sawit dari lahan garapan masyarakat di Malin Deman Kabupaten Mukomuko. --firmansyah/rb

KORANRB.ID - Penyelesaian permasalahan konflik agraria yang terjadi antara petani versus PT Daria Darma Pratama (DDP) di Kabupaten Mukomuko ibarat api di dalam sekam. Tidak terlihat namun sewaktu-waktu bisa terbakar hebat.

Berkaitan dengan konflik ini, tidak hanya terjadi di satu titik gesekan antara petani penggarap yang notabennya warga desa penyanggah perusahaan. 

Titik pertama terjadi di Kecamatan Kecamatan Malin Deman, gesekan terjadi akibat masyarakat tidak menerima PT DDP memanen sawit. 

Di lahan garapan masyarakat yang sudah diduduki selama 15 tahun. Yang diklaim masyarakat bukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP.

BACA JUGA:751 Pengajuan Sanggah Pelamar CASN Dijawab Tim Verifikator Panselda

BACA JUGA:Peduli Nasib Petani Provinsi Bengkulu, Gubernur Rohidin Konsisten Salurkan Pupuk Setiap Tahun

Konflik lahan eks perkebunan PT PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS) antara petani dengan PT DDP ini sudah berlangsung sangat lama, sejak 27 tahun yang lalu.

Dalam kurun waktu tersebut sudah tidak terhitung berapa korban yang telah jatuh, baik petani ditangkap dan diintimidasi. 

“Konflik agraria ini sudah terjadi sejak tahun 1997 yang artinya sudah terjadi selama 27 tahun. Awalnya lahan HGU PT BBS terindikasi terlantar berdasarkan Surat no. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 lalu. Kemudian di tahun 2005 lahan ini diklaim oleh PT DDP dan mulai menggarap lahan dengan cara mengusir dan memaksa petani menerima konpensasi bahkan melakukan intimidasi,” kata M. Frenky Aktivis Pejuang Aspirasi Petani Bengkulu.

Frenky menambahkan, dalam penyelesaian konflik ini masyarakat petani penggarap menilai dari proses perpindahan izin HGU dari PT BBS hingga saat ini PT DDP secara diam-diam terus mengurus izin perpanjangan HGU dilakukan tanpa ada evaluasi yang dilakukan pihak terkait baik dari pemerintah daerah di Mukomuko, hingga pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN sendiri.

BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Minta Guru Ajukan Pencairan TPG Triwulan III

BACA JUGA:Ratusan Pengawas Awasi Kampanye Pilkada, Tahapan Kampanye 25 September – 24 November 2024

“Saat ini petani dipastikan tidak bisa berbuat apa-apa. Meskipun perlawanan yang dilakukan untuk memperjuangkan hak masyarakat lokal yang menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut,”sampainya.

Tidak hanya dengan kelompok petani di Kecamatan Malin Deman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan