Dua Sopir Travel Diduga Jadi Kurir Sabu, BB 13 Paket

TERSANGKA: Dua kurir sabu dan ganja saat digiring ke sel Tahanan Polda Bengkulu, kemarin. FIKI/RB --

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku, disangkakan pasal, 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 (1)  dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(eng)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan