KPU Kaur Bakal Screening Anggota KPPS Terpilih, Ini Alasannya!

Komisioner KPU Kaur Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Jailani sampaikan tahapan Pilkada 2024.--Rusman Aprizal/RB

BACA JUGA:Reka Ulang Pembunuhan Jalan Bali, 23 Adegan Diperagakan

Tak hanya DPTb masuk, juga sudah ada DPTb keluar yakni sebanyak 15 pemilih dengan rincian 8 pemilih laki-laki dan 7 orang pemilih perempuan. Paling banyak yang pindah itu ada di Kecamatan Kaur Utara. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus berubah, selama proses rekapitulasi DPTb masih dilakukan oleh KPU Kaur.

Komisioner KPU Kaur Diri Iswandi mengatakan, KPU Kaur sejak beberapa hari ini memang telah membuka pelayanan rekapitulasi bagi masyarakat yang hendak masuk DPTb dan keluarga DPTb. Rekapitulasi ini akan berlangsung Samapi dengan tanggal 20 November mendatang 7 hari sebelum hari H pencoblosan.

"Sekarang rekapitulasi DPTb sudah mulai berlangsung, sudah ada beberapa perubahan data," ucapnya Rabu, 9 Oktober 2024.

Disampaikannya, perubahan data ini diperkirakannya masih akan terus berlangsung sampai dengan hari terakhir penutupan Rekapitulasi. Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga yang ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.

"Kebanyakan mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur," ujarnya.

Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur. Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur, kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.

Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara. Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.

"Untuk DPTb, tetap kita perhatikan jumlah surat suara. Kalau terlalu banyak maka akan dibatasi," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan