Fasilitasi Konflik Agraria 3 Perusahaan di Mukomuko dan Bengkulu Utara, Kawal Verifikasi Kanwil ATR/BPN

Pertemuan pertama antara petani, perusahaan dan pihak terkait yang difasilitasi Pemprov Bengkulu, beberapa waktu lalu. --Abdi/RB

 “Iya karena sebelumnya kepala Kanwil ATR/BPN tidak hadir karena lagi ada kegiatan di pusat. Rapat dijadwalkan kembali minggu depan,” sampai Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi MSi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui seluler kepada TU Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Bengkulu, Ronny, RB belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari hasil yang akan dibeberkan pada pertemuan nanti. 

Perjalanan Panjang Konflik Agraria Eks PT BBS Mukomuko

Tak kunjung rampung penanganan perkara konflik agrarian di Mukomuko. Terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Daria Darma Pratama (DDP) dan petani yang merupakan warga desa penyanggah. Menggambarkan pemerintah belum serius untuk menyelesaikan konflik tersebut. Hal ini disampaikan M. Frenky aktivis Pejuang Aspirasi Petani Bengkulu.

Permasalahan konflik agrarian di Mukomuko antara PT DDP dan petani bukan lagi hal yang baru telah terjadi puluhan tahun. Yang tentunya tidak sedikit juga petani yang menjadi korban, mulai dari kekerasan hingga intimidasi yang seakan semua pihak tutup mata.

“Kita bisa lihat konflik agraria terkait HGU eks  PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS), yang katanya telah diambil PT DDP. Sehingga terjadi saling klaim lahan sejak 27 tahun lalu. Tidak mungkin pemerintah tidak tahu akan permasalahan ini,”sampainya.

Frenky menambahkan, sudah seharusnya dalam hal ini Kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Bengkulu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) hingga Pemkab Mukomuko. Duduk bersama mengevaluasi konflik yang terjadi. Sebab terkait gesekan ini tidak hanya terjadi di satu titik, yang semua berkaitan dengan lahan perkebunan PT DDP semua.

“Tentu kita ingin ada keterbukaan dalam penyelesaian perkara ini. Sebab hingga saat ini seakan permasalahan hanya didiamkan saja. Yang dipastikan nantinya petani kita akan kelaparan di tanah sendiri,”ujarnya.

Frenky menceritakan, konflik kerap terjadi karena masyarakat tidak menerima PT DDP memanen sawit di lahan yang di garap masyarakat selama 15 tahun, yang di klaim masyarakat bukan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT DDP. konflik lahan eks perkebunan PT PT. Bumi Bina Sejahtera (BBS) antara petani dengan PT DDP sudah berlangsung sejak 27 tahun yang lalu. Dalam kurun waktu tersebut sudah tidak terhitung berapa korban yang telah jatuh, baik petani ditangkap, dikriminalisasi dan diintimidasi. 

“Konflik agraria ini sudah terjadi sejak tahun 1997 yang artinya sudah terjadi selama 27 tahun. Awalnya lahan HGU PT BBS terindikasi terlantar berdasarkan Surat no. 3207/22.15-500/VIII/2009 yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2009 lalu.

Kemudian di tahun 2005 lahan ini di klaim oleh PT DDP dan mulai menggarap lahan dengan cara mengusir dan memaksa petani menerima konpensasi bahkan melakukan intimidasi,”terang Frenky

Frenky juga menambahkan, dalam penyelesaian konflik ini banyak petani penggarap menilai dari proses perpindahaan izin HGU dari PT BBS hingga saat ini PT DDP secara diam-diam terus mengurus izin perpanjangan HGU dilakukan tanpa ada evaluasi yang dilakukan pihak terkait baik dari Pemerintah daerah, hingga pihak Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN sendiri.

“Saat ini kami hanya bisa pasrah, namun kami akan terus berupaya memperjuangkan hak masyarakat lokal yang menggantungkan hidpunya dari lahan tersebut,”sampainya

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi S.Si.T, MH menjelaskan, Kantah Kabupaten Mukomuko sangat terbuka terkait take over lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BBS ke PT. DDP yang selama ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan konflik agraria. Berdasarkan data informasi yang dihimpun Kantah, take over HGU Nomor 34 atas nama PT BBS yang berlokasi di Kecamatan Malin Deman, ke PT Daria Dharma Pratama (DDP) hanya bermodalkan perjanjian akta notaris dan dipastikan tidak ada campur tangan pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN.  

“Take over HGU BBS ke DDP dalam bentuk perjanjian pinjam pakai. Setau kami belum ada berbentuk peralihan maupun jual beli saham dan lainnya. Perjanjian tersebut tidak bawah tangan, namun berbadan hukum dan dibuat di hadapan notaris,”kata Azman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan