12 Jenis Barang Bukti dari 114 Perkara Dimusnahkan Kejari Bengkulu, Mesin Bubut Diserahkan ke SMKN 2

MUSNAHKAN: Proses pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Bengkulu kemarin, 28 Oktober 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

11. 1 pucuk replika senjata api korek

12. 1 katana 

Dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Kantor Kejari Bengkulu turut dihadiri Forkopimda Kota Bengkulu serta pimpinan Organisasi Pemerinta Daerah di Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Siapkan Pembelaan, 7 Terdakwa Perkara Korupsi RSUD Mukomuko Dituntut Bayar Uang Pengganti Capai Rp4,8 Miliar

BACA JUGA:Gelar Operasi Pekat, Polres dan Pemkab Rejang Lebong Sasar Sejumlah Warung Miras

Disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH, MH bahwa agenda kemarin adalah gelaran pemusnahan barang bukti yang sudah dilimpahakan kepada Kejari Bengkulu dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kami melakukan pemusnahan barang bukti yang mana perkara dari 2023, Januari hingga Oktober 2024. Di mana perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap," ungkap Ni Wayan pada RB 28 Oktober 2024.

Ia melanjutkan untuk senjata api itu tidak dimusnakan di Kejari Bengkulu namun meminta bantuan dari pihak Polda Bengkulu.

"Pemusnahan senjata api dan amunisi akan diserahkan ke Polda Bengkulu tepatnya pada satuan Brimob karena Kejari tidak memiliki alat untuk melakukan pemusnahan terhadap senjata api rakitan dan amunisi," ungkap Ni Wayan.

BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi jadi Kurir Ganja Bakalan Lama di Penjara

BACA JUGA:Berkas Dilimpahkan Polda ke Kejari Rejang Lebong, Kasus Tambang Ilegal di Desa Seguring Segera Disidang

Selain menggelar pemusnahan barang butki, Kejari Bengkulu juga menyerahkan barang bukti berupa mesin bubut ke Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 02 Kota Bengkulu sebagai alat pembelajaran siswa.

"Penyerahan alat bubut ke SMKN 2 sebagai alat praktik belajar, guna mengembangkan skil dalam menggunakan alat tersebut untuk bekerja," tutup Ni Wayan. 

Sekadar mengulas, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, terkait barang bukti (BB) milik terdakwa Agus Miswanto alias Bapang Mona, yang terseret dalam perkara kepemilikan senjata api (senpi) dan amunisi ilegal. 

Empat barang bukti dirampas untuk dimanfaatkan ke Dunia Pendidikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan