Petani di Rejang Lebong Kepergok Istri saat Setubuhi Anak Kandung
DIAMANKAN: Pelaku HP (kaos putih lengan hijau) saat diamankan Unit PPA Polres Rejang Lebong.--Humas Polres Rejang Lebong
"Benar, kita sudah terima laporan dari korban. Dan selanjutnya kita lakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi termasuk anaknya Bunga, yang dalam hal ini juga sebagai korban. Setelah itu, beberapa waktu lalu kita pun langsung mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," jelas Simanjuntak.
Untul pelaku HP, sambung Simanjuntak, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Pelaku sementara ini terancam melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Atau Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (2) Dan (3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Belum Banyak Diketahui, Ternyata ini Sejarah Awal Transaksi Jual Beli di Dunia
BACA JUGA:Begini Cara Manjur Mendatangkan Burung Walet, Ada yang Pakai Mistis!
"Saat ini kita masih lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Dan sementara ini pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun," singkat Simanjuntak.