KPU Masih Buka Pendaftaran DPTB 4 Kategori Hingga 20 November
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Arianugraha, SP.--FIKI/RB
BACA JUGA:Seri Tulisan Hari Pahlawan 2024 (habis): PANGERAN ALI, DARI CAMAT PERANG SAMPAI BON PERANG
Pemilih pindah domisili, pemilih yang bekerja di luar domisili, pemilih yang sedang menjalani rawat inap, pemilih yang sedang tertimpah bencana, pemilih yang menjadi tahanan, dan pemilih yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
“Kami (KPU, red) akan terus melakukan update DPTb ini,” ucapnya.
lanjut Aria, pemilih yang masuk dalam DPTb harus dilengkapi dokumen pendukung.
Seperti, pemilih yang bertugas di luar tempat memilih, maka harus dilengkapi surat tugas dari perusahan atau tempat pemilih itu bekerja dan juga dilengkapi dokumen tambahan seperti kartu indentitas.
“Kami sudah meminta agar PPK dan PPS di tingkat Desa/Kelurahan tetap proaktif dalam mencatat data pemilih di wilayah kerjanya masing-masing untuk dilaporkan secara berjenjang,” tutupnya.