Catat! Ini Jadwal Pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu
PILKADA: Prosesi penghitungan suara di TPS saat pemungutan suara Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang --Heru Pramana Putra
KORANRB.ID - Kapan pelantikan gubernur, bupati dan walikota terpilih di Provinsi Bengkulu dilaksanakan?
Di Provinsi Bengkulu, setelah tuntas melaksanakan pemungutan suara 27 November 2024, hingga 3 Desember 2024 masing-masing kabupaten/kota mulai melaksanakan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Seperti yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kepahiang, per hari ini pleno di tingkat kabupaten mulai dilaksanakan.
Se Indonesia, KPU RI mendata 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota telah menggelar Pilkada serentak dengan total jumlah 103 paslon gubernur/wakil gubernur, 1.169 Paslon bupati dan wakil bupati, serta 285 paslon wali kota dan wakil wali kota.
BACA JUGA:Pilkada Seluma, Teddy-Gustianto Sapu Bersih Seluruh Kecamatan
BACA JUGA:Hasil Pleno Tingkat Kecamatan, Gusnan-Ii Unggul di 6 Kecamatan Pilkada Bengkulu Selatan
Dari 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak, 37 daerah diantaranya akan menyelenggarakan Pilkada hanya dengan 1 Paslon, terdiri dari 1 provinsi, 31 kabupaten dan 5 kota.
Terkait waktu pelantikan kepala daerah terpilih, gubernur, walikota dan bupati mengacu pada Pasal 22A Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2024.
Pasal 22A menyebutkan, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sedangkan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro dalam keterangan resminya juga telah menjelaskan, pelantikan serentak pertama akan digelar 7 Februari 2025 mendatang. Tanggal 7 Februari 2024 lanjutnya, hanya berlaku bagi daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Dari 11 Kecamatan, 8 Kecamatan Selesai Pleno Pilkada Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Pleno Pilkada 2024 Tingkat Kecamatan di Kepahiang Lanjut Sampai Malam, Panwas Beri Rekom
Berikut ketentuan dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih Pilkada 2024:
sesuai Pasal 2A dan 22A Perpres Nomor 80 Tahun 2024: