Raih Suara Terbanyak Pilkada Rejang Lebong, Fikri-Hendri Sapu Bersih 12 Kecamatan
Suasana rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilkada 2024 oleh KPU Rejang Lebong tampak ramai dihadiri oleh sejumlah undangan, baik petugas ad hoc maupun liaison officer dari paslon.--Arie Saputra Wijaya/RB
"Alhamdulillah, dari seluruh saksi yang hadir, tidak ada sanggahan. Proses rekapitulasi perhitungan suara ini berlangsung dengan baik dan sesuai prosedur," ujar Ujang.
Namun, meskipun tidak ada sanggahan resmi terkait hasil perhitungan suara, terdapat pernyataan keberatan dari saksi pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin-Meriani.
BACA JUGA:Bertandang ke Rumah Teman Bawa Sabu 22 Paket, Warga Mukomuko Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat, Berikut Cara Mencegah Penyakit Kanker Paru-paru
Keberatan tersebut terkait dengan pengumuman status tersangka calon Gubernur Rohidin Mersyah yang sempat diumumkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rohidin Mersyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan pengumuman tersebut dianggap merugikan pihak Paslon nomor urut 2.
Menanggapi hal ini, Ujang menjelaskan bahwa pihak KPU telah menerima pernyataan keberatan tersebut dan akan mencatatnya dalam formulir keberatan.
Selanjutnya, formulir ini akan disampaikan pada rapat pleno tingkat provinsi.
BACA JUGA:Boleh Dicoba, Ini Cara Ampuh Mengatasi Kulit Kusam dan Kasar Agar Terlihat Lebih Cerah
BACA JUGA:Marak Bobol Warung, Polres Ingatkan Lagi Warga Tingkatkan Siskamling
“Pernyataan keberatan tersebut kami terima dengan baik. Kami akan mencatatnya dalam formulir keberatan dan nanti akan disampaikan dalam rapat pleno tingkat provinsi. Terkait dengan status tersangka yang diumumkan, kami mengikuti prosedur yang berlaku dan keputusan KPU RI,” ujar Ujang.
Menurut Ujang, jika keberatan atau sanggahan masih muncul, maka masing-masing Paslon akan diberikan masa waktu untuk mengajukan sanggahan lebih lanjut.
Jika dalam masa tersebut tidak ada sanggahan lebih lanjut, KPU Rejang Lebong akan meminta surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, tahapan berikutnya adalah penetapan calon terpilih yang akan dilaksanakan oleh KPU.
Dengan selesainya rapat pleno terbuka ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon terpilih setelah proses sanggah dan pemeriksaan lebih lanjut oleh KPU.