Februari, KPU Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
DEKLARASI: Paslon Gusril-Hamid saat deklarasi kemenangannya beberapa waktu yang lalu.--RUSMANAFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Jika tidak ada perubahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur bakal melakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 pada bulan Februari 2025.
Sebagaimana diketahui KPU Kaur telah selesai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Kaur.
Paslon 02 Gusril-Hamid dinyatakan menang di 14 kecamatan se Kabupaten Kaur dengan perolehan suara sebanyak sebanyak 51.60 persen atau 41.664 suara.
Sementara untuk saingannya Sulman-Denny hanya mendapatkan suara 26.20 persen atau 20.936 suara.
BACA JUGA:Tahun Ini Sudah 8 Kali Kasus Kebakaran, Rata-rata Akibat Korsleting Listrik
Sedangkan untuk Paslon 01 Herlian-Nuprizal hanya mendapatkan suara 21.13 persen atau 16.772 suara.
"Penetapan Paslon terpilih kalau sesuai dengan PKPU, itu akan dilakukan bulan Februari mendatang," kata Ketua KPU Kaur Muklis Aryanto.
Namun untuk tanggal pelaksanaan, Muklis mengaku belum bisa memberikan informasi yang pasti.
Namun di jadwal sebelumnya, penetapan Paslon terpilih direncanakan akan dilakukan pada tanggal 10 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Belum Dikelola Dengan Baik, Pariwisata Minim PAD Ini Alasannya
Akan tetapi untuk pemenang Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kaur susah bisa dipastikan adalah Gusril-Hamid.
"Jadwal pasti pelantikan belum tau, kalau sebelumnya tanggal 10 Februari 2025," ucap Muklis.
Dijelaskannya, saat ini KPU Kaur sedang mempersiapkan diri untuk pelaksanaan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Desember mendatang.
Setelah pleno tingkat provinsi nanti barulah akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya yakni penyampaian hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).