Sidang Lanjutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, JPU Hadirkan 10 Saksi

SIDANG: 4 terdakwa bersiap meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Untuk memperkuat dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Kejaksaan Negeri (Kejari) seluma akan hadirkan 10 saksi.

Sebanyak 10 saksi yang bakal dihadirkan akan memberikan keterangan terkait perkara yang menyeret empat terdakwa yakni mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap.

Disampaikan JPU Kejari Seluma, Reki Aprizal, SH bahwa para saksi akan memberikan kesaksiannya untuk para terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp19,5 miliar.

Dan perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu dan hakim yang akan memimpin persidangan tersebut adalah Paisol, SH.

BACA JUGA:Nikmati Promo Spektakuler Akhir Tahun Bank Bengkulu: Dapatkan Hadiah Langsung

BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti, KPK Geledah Kantor Disnakertrans

"Kita akan menghadirkan 10 saksi dan semua saksi tersebut akan bersaksi di muka persidangan," ungkap Reki.

Ia melanjut 10 saksi yang dihadirkan dari beberapa pihak, yang adalah saksi fakta.

"Kita sudah memanggil para saksi namun untuk berapa yang datang kita lihat di persidangan saja," terang Reki.

Pada perkara ini juga para terdakwa belum ada tindakan untuk mencicil kerugian negara sepeser pun.

"Saat ini memang benar para terdakwa belum ada yang mengembalikan kerugian negara sepeser pun dari perkara ini," jelas Reki.

BACA JUGA:Perkuat Alat Bukti, KPK Geledah Kantor Disnakertrans

BACA JUGA:179 Guru Sekolah Menengah Sederajat Terima TPG TW III Susulan

Namun upaya  asset tracing atau penelusuran aset pasti dilakukan jika tidak ada upaya pengembalian dari mereka.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan