Pemkab Mukomuko Anggarkan Belanja Tidak Terduga Tahun 2025 Mendatang Sebesar Rp2 Miliar
LONGSOR: Penanganan bencana dapat dilakukan dengan menggunakan anggaran BTT. FIRMANSYAH/RB--
Selain itu, dalam penganggaran bencana alam dan dalam keadaan darurat, pemerintah juga memiliki banyak skema yang bisa dilakukan, khususnya melalui anggaran BTT.
BACA JUGA:Ketua DPRD Minta KPU Bengkulu Tengah Segera Laporkan Penggunaan Dana Hibah
BACA JUGA:Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas Diingatkan Jangan Terbitkan SK Fiktif
"BTT ini bisa digunakan dalam beberapa kondisi. Seperti keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan atau kejadian luar biasa, yang memiliki status darurat," jelasnya.
Maka dari itu 2025 mendatang, Pemkab Mukomuko kembali mengalokasikan dana BTT untuk antisipasi pemulihan dampak bencana alam.
Serta dianggap prioritas mendesak bagi kebutuhan masyarakat sebesar Rp 2 miliar.
Sebab tidak dapat dipungkiri Mukomuko menjadi daerah yang masuk zona rawan bencana. Maka dari itu segala sesuatunya, termasuk pendanaan harus disiapkan dari awal.
"Tahun 2025 anggaran BTT kembali kita siapkan, meskipun demikian kami sangat berharap ditahun 2025 tidak ada bencana yang terjadi,” sampainya.
Sekda juga menjelaskan bisa saja Pemkab menggunakan BTT untuk pembangunan fisik, seperti kejadian darurat pembangunan jembatan, jalan dan fasilitas lainnya yang rusak akibat bencana alam.
Namun alokasi anggaran BTT selama ini, rata-rata hanya Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, sehingga tidak akan cukup untuk pembangunan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam.
"Dalam proses penggunaan anggarannya, ketika terjadi bencana alam, seperti gempa bumi, longsor, banjir, dan kebakaran. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), akan menelaah dan menyusun surat keputusan Bupati untuk mencairkan anggaran BTT, terlebih dahulu sebelum diajukan untuk digunakan,” terangnya.