Gara-Gara Pegang Kepala, Pemuda di Curup Terancam 5 Tahun Penjara

Seorang pemuda berinisial DH (22) warga Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, terancam 5 tahun penjara. --arie/rb--

“Perkara ini bermula karena pelaku tidak terima dilawan oleh korban di tengah orang ramai, karena sebelumnya pelaku bercanda memegang kepala korban,” ungkap Tekat.

Akibat dari perkara ini, pelaku DH disangkakan Pasal 351 ayat 2 subsidair ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat dan terancam pidana 5 tahun penjara. “Saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Rejang Lebong,” singkat Tekat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan