PPPK Tahap II Dibuka, BKPSDM Minta Pegawai Non-ASN Segera Daftar
PPPK: Pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 Kota Bengkulu tahap II akan ditutup 31 Desember 2024 mendatang. FOTO: IST--
KORANRB.ID - Sedang berlangsung pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) 2024 Kota Bengkulu tahap II dan akan ditutup pada 31 Desember 2024 mendatang.
Berdasarkan edaran dari Kemenpan-RB Republik Indonesia bahwa seluruh daerah harus memfasilitasi seluruh non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang masuk namanya secara database di BKN RI untu mendaftar.
Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memfasilitasi para Pegawai non-ASN, maka akan diberikan sanksi.
Atas hal tersebut turut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi, S.Pd, MH.
BACA JUGA:Perayaan Natal Oikumene di Bengkulu Penuh Khidmat dan Sukacita
BACA JUGA:Liverpool Makin Kokoh di Puncak Premier League Usai Boxing Day
Ia mengatakan bahwa memang pendaftaran CPPPK tahap II sudah dibuka pada 18 November 2024 hingga 31 Desember 2024 mendatang. Dan para pegawai non-ASN di Kota Bengkulu diharapkan untuk mendaftar jangan sampai terlewat.
"Pengumuman pendaftaran sudah dibuka dan para pegawai non-ASN silakan untuk mendaftarkan diri," ungkap Acharawi pada RB 27 Desember 2024.
Untuk jenis kriteria pegawai non-ASN yang bisa mendaftar juga turut dirincian oleh Kemenpan-RB melalui surat edaran dengan nomor 634 Tahun 2024 menyatakan pertama pegawai yang sudah dua tahun bekerja dan pegawai yang sudah masuk database BKN baik itu pekerja sapu jalanan, hingga bersih-bersih di instansi, intinya mereka yang sudah masuk database BKN.
"Berdasarkan surat yang kami terima untuk yang ditekankan adalah para operator silak. Mendaftar asalkan mereka sudah masuk katagori. Selain itu para peserta yang tidak memenuhi syarat tahap I juga dipersilakan untuk mendaftar," terang Acharawi.
BACA JUGA: Hingga November, Baznas Kota Bengkulu Salurkan Bantuan Sebesar Rp3,8 Miliar
BACA JUGA:BUMDes Didorong Buka Usaha Pendukung Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa bukan hanya para pelamar yang TMS (tidak memenuhi syarat) dari PPPK saja yang boleh, namun peserta yang TMS pada CPNS juga silakan mendaftar pada tahap II ini.
"Untuk pegawai non-ASN dipersilakan meski mereka sebelumnya sudah melamar CPNS atau PPPK asal syarat terpenuhi," tutup Acharawi.