Bapenda Bengkulu Utara Tunggu Pelunasan Pajak Dana Desa

PAJAK: Terhitung Januari 2025 mendatang desa-desa di Bengkulu Utara diminta melakukan penghitungan pajak ke Bapenda, sehingga bisa dipastikan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. SANDI/RB--

Termasuk juga kegiatan non fisik dimana terdapat belanja makan minum yang dialokasikan dari dana desa. 

“Harusnya setiap kegiatan atau belanja yang dilakukan, pajaknya harus dibayarkan,” tegasnya.

Markisman juga menegaskan jelang akhir tahun nantinya Bapenda akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sehingga dalam Rancangan APBDes 2025, masing-masing desa wajib menyampaikan bukti setor pajak. 

“Kita berharap tidak ada lagi desa-desa yang menunggak pembayaran pajak hingga melewati tahun anggaran,” tandasnya.

Ia menyampaikan asumsi pajak yang bisa didapatkan dari pajak dana desa cukup besar. 

Dari pajak MBLB yang berasal dari belanja dana desa saja diasumsikan bisa menghasilkan pajak dana desa sebesar Rp 500 juta lebih.

“Memang jumlahnya sangat besar dan sangat berarti bagi pendapatan asli daerah,” ungkap Markisman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan