Bapenda Bengkulu Utara Tunggu Pelunasan Pajak Dana Desa
PAJAK: Terhitung Januari 2025 mendatang desa-desa di Bengkulu Utara diminta melakukan penghitungan pajak ke Bapenda, sehingga bisa dipastikan berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. SANDI/RB--
“Pajak desa yang bersumber dari pelaksanaan dana desa menjadi salah satu target pajak yang masuk dalam pendapatan asli daerah,” terangnya.
Saat ini Bapenda dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terkait kepatuhan pajak yang dilakukan oleh desa.
Sehingga setiap pengajuan pencairan dana desa pemerintah desa wajib menunjukan bukti pembayaran pajak.
BACA JUGA:Kantor Kemenag Evaluasi Pegawai, Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Curup Jadikan Warga Binaan Pelopor Ketahanan Pangan
Namun untuk pelaksanaan program desa yang menggunakan dana desa pencairan tahap kedua atau tahap akhir masih ada desa yang belum melakukan pembayaran pajak desa.
“Apalagi sebagian besar pekerjaan dana desa tahap II digunakan untuk program non fisik, sehingga ada beberapa program kegiatan yang masuk dalam objek pajak daerah, termasuk makan minum kegiatan yang dilakukan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah mulai mendata pendapatan pajak yang sudah masuk ke kas pendapatan asli daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Termasuk diantaranya pajak dana desa yang harus dibayarkan oleh 215 desa yang menyelenggarakan pembungunan dari dana tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara, Markisman, S.Pi menerangkan sampai saat ini masih banyak desa yang belum membayarkan pajak dana desa.
Sebelumnya sudah ditegaskan pembayaran pajak dana desa bisa dilakukan setelah kegiatan dilaksanakan.
“Sampai saat ini masih banyak desa yang belum membayar pajak dana desa. Namun hal ini akan kita terus koreksi dan menunggu hingga akhir tahun,” terangnya.
Ia mengatakan beberapa objek pajak dana desa yang menjadi kewajiban desa untuk dibayarkan dan merupakan pajak daerah di antaranya adalah pajak makan minum, reklame hingga pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
“Untuk pajak tersebut tentunya dibayarkan setiap tuntas kegiatan,” jelas Markisman.
Markisman juga menyampaikan sampai saat ini masing-masing desa memiliki program kegiatan fisik yang semuanya menggunakan material dan termasuk objek pajak MBLB.