Pelamar PPPK Tahap II Mukomuko Capai 930 Orang

BERJALAN: Pelamar PPPK Tahap l yang akan mengikuti tes di Asrama Haji Bengkulu beberapa waktu yang lalu. FIRMANSYAH/RB--

Meskipun Pemerintah daerah (Pemda) mulai dilarang mengangkat pegawai non-ASN sejak berlakunya Undang-Undang ASN. 

Di mana hanya ada 2 kategori pegawai ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Hal ini disampaikan Kepala BKPSDM Mukomuko, Wawan Santoni S.Hut, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN, Niko Hafri SH, MH. 

Ia menerangkan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal bagi honorer di Kabupaten Mukomuko. Untuk seluruh tenaga honorer dipastikan masih akan bekerja dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Seluruh tenaga non-ASN kita masih tetap bekerja tidak ada pemberhentian di tahun 2025. Termasuk honorer yang dinyatakan tidak lulus dalam rekrutmen pegawai ASN baik itu CPNS maupun PPPK,” kata Niko.

Niko menjelaskan, sesuai Pasal 66 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada bulan Desember tahun 2024. 

Hanya berisikan penataan, belum ada instruksi dari pemerintah pusat terkait harus memberhentian masal tenga honorer di Mukomuko. 

Bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) malah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. 

Di mana masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN.

Khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK.

“Jadi tahun 2025 nanti atau tahun depan kita masih tetap menganggarkan gaji bagi honorer di lingkungan Pemkab Mukomuko. Hingga nantinya ada keputusan lanjutan dari pusat, daerah masih akan tetap mempekerjakan tenaga honorer,” bebernya.

Niko juga menambahkan, dengan terbitnya  surat Kemenpan-RB Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 pada prinsipnya tidak akan ada PHK massal bagi pegawai honorer. 

Selain itu berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal. 

Maka dari itu Pemkab Mukomuko tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN. Yang disediakan di luar belanja pegawai serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Honorer tetap akan bekerja di tahun 2025. Hanya saja di tahun 2025 nanti, kita tidak boleh menambah tenaga honorer lagi. Sembari menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan