Banyak Distributor "Nakal" Saat Tahun Baru, Warga Seluma Diminta Waspada Berbelanja
CEK : BPOM Bengkulu saat memantau gerai di Kabupaten Seluma. ZULKARNAIN/RB--
Pasca temuan didapat, pengawas langsung memberikan teguran dan imbauan terhadap karyawan atau pegawai gerai tersebut, sedangkan untuk produk yang sudah expired dilakukan pemusnahan di tempat agar tidak dapat di pergunakan lagi, terlebih lagi untuk diperjual belikan.
"Untuk jumlahnya tidak banyak, namun itu tetap kita musnahkan di tempat sehingga tidak dibeli oleh konsumen. Sedangkan untuk karyawan atau pegawainya sudah kita berikan teguran dan imbauan agar lebih detail dalam memeriksa expired barang," tegas Mulyadi.
Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki izin edar. Pengawas BPOM menyarankan agar gerai atau minimarket untuk tidak menerima produk yang tidak memiliki izin, meskipun itu merupakan produk rumah tangga sekitar.
BACA JUGA:Kades Selingkuh Belum Dipecat, Warga Desa Air Berau Pastikan Tidak Dukung Kegiatan Pemdes
BACA JUGA:IKM Dituntut Melek Teknologi, Bimbing Startup Hadirkan Solusi
Karena dikhawatirkan adanya dampak kepada konsumen apabila produk tersebut tidak melalui izin terlebih dahulu sebelum dipasarkan, akibatnya tentu akan merugikan gerai atau minimarket itu sendiri apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.
Makanan tanpa izin edar membawa risiko kesehatan yang serius karena berpotensi mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, atau pewarna sintetis yang tidak layak konsumsi.
Zat-zat ini dapat menyebabkan keracunan, alergi, hingga penyakit kronis seperti kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.
Selain itu, makanan semacam ini sering diproduksi tanpa pengawasan yang memadai, sehingga kebersihan dan kualitasnya tidak terjamin, meningkatkan risiko kontaminasi bakteri seperti Salmonella atau E. coli.
Ketiadaan izin edar juga membuat konsumen kehilangan informasi penting, seperti kandungan nutrisi, bahan baku, dan tanggal kedaluwarsa. Tanpa data ini, konsumen tidak dapat menilai keamanan produk yang mereka konsumsi.
Makanan ilegal ini juga merugikan produsen resmi yang telah memenuhi standar, menciptakan persaingan tidak sehat, dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
Untuk melindungi diri, konsumen perlu memeriksa nomor registrasi BPOM, membaca label produk, dan menghindari makanan yang terlihat mencurigakan atau dijual di tempat tidak higienis.
Edukasi tentang bahan berbahaya serta pelaporan makanan ilegal kepada pihak berwenang juga menjadi langkah penting untuk menjaga keamanan pangan dan kesehatan masyarakat.
"Untuk produk yang tidak memiliki izin kita minta untuk tidak diperjualbelikan hingga produsennya mengurus izin," imbuh Adonis.